widget
http://www.antonhariyanto.co.co. Diberdayakan oleh Blogger.

Kenapa Kita Butuh Mimpi Dalam Tidur?

Kenapa Kita Butuh Mimpi Dalam Tidur?



Orang mengatakan waktu dapat menyembuhkan semua luka. Itu ternyata ada benarnya. Riset terbaru dari University of California, Berkeley, mengindikasikan bahwa lamanya waktu bermimpi ketika tidur dapat mengatasi penderitaan yang menyakitkan.
Peneliti UC Berkeley menemukan bahwa, selama fase mimpi dalam tidur, atau tidur rapid eye movement (REM), yaitu ketika bola mata bergerak cepat saat tidur, zat kimia stres dipadamkan dan otak memproses pengalaman emosional dan mengikis memori yang menyakitkan.

Temuan ini menawarkan sebuah penjelasan yang menarik soal mengapa orang yang menderita kelainan stres pasca-kejadian traumatis, seperti veteran perang, menemui kesulitan untuk pulih dari pengalaman yang membuatnya tertekan dan berulang kali dihantui mimpi buruk. Penelitian ini juga menawarkan jawaban mengapa kita bermimpi.

"Tahap mimpi tidur, berdasarkan komposisi neurokimianya yang unik, memberikan semacam terapi sepanjang malam, sejenis balsam menenangkan yang membuang semua hal yang tajam dari pengalaman emosional pada hari sebelumnya," kata Matthew Walker, dosen psikologi dan neuroscience di universitas itu yang terlibat dalam studi yang dipublikasikan dalam jurnal Current Biology.

Bagi penderita stres pasca-peristiwa traumatis, terapi malam ini mungkin tidak bekerja secara efektif. "Sehingga ketika kilas balik, misalnya dipicu oleh ban mobil meletus, mereka mengalami kembali seluruh pengalaman mengerikan itu karena emosinya tidak disingkirkan dari memori dengan benar selama tidur," kata Walker.

Hasil studi ini menawarkan berbagai informasi tentang fungsi emosional tidur REM, yang biasanya mencakup 20 persen dari waktu tidur seorang manusia sehat. 

Studi otak sebelumnya mengindikasikan bahwa pola tidur sehat itu tidak berjalan sebagaimana mestinya pada orang yang menderita kelainan seperti trauma dan depresi.

Tentang Sumpah Pocong



Sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang yang telah meninggal.
Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.
Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
sumber: http://misteridunia.byethost10.com